You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Distribusikan Rak Tanaman ke Warga
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Distribusikan Rak Tanaman ke Warga

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mendistribusikan rak tanaman kepada warga. Terhitung ada tiga jenis rak tanaman yang didistribusikan meliputi rak hidroponik, vertikultur dan vertiminaponik.

Ada 136 rak yang kami distribusikan hari ini, terdiri dari tiga jenis rak

Kepala Bidang Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Diah Meidiantie mengatakan, pendistribusian rak tanaman ini dalam rangka pengembangan pertanian perkotaan atau urban farming di Ibukota.

"Ada 136 rak yang kami distribusikan hari ini, terdiri dari tiga jenis rak," ujarnya, Rabu (15/11).

Rombongan dari Jepang Kunjungi Gang Hijau Kelurahan Tanah Sereal

Ia merinci, 136 rak yang diserahkan terdiri dari 44 unit rak hidroponik, 70 unit rak vertikultur dan 22 unit rak vertiminaponik. Ratusan rak tanaman tersebut diserahkan kepada pengelola RPTRA, sekolah, kelompok tani (poktan), kantor instansi pemerintah, warga gang hijau, rusun dan lainnya.

"Kami harapkan rak-rak ini bisa bermanfaat bagi warga yang menerimanya. Sehingga tanaman perkotaan di Ibukota semakin berkembang," katanya.

Para penerima sarana pertanian juga diberikan pembinaan dengan materi penggunaan dan pemanfaatan rak vertikultur dan vertiminaponik. Termasuk pemanfaatan rak hidroponik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye939 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye921 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati